Pasal 6
(1) Perguruan tinggi dapat mengajukan usul penambahan dan/atau perubahan nama Program Studi kepada Menteri. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan: a. dokumen kurikulum; b. capaian pembelajaran; dan c. rujukan pengembangan keilmuan. (3) Dalam hal Program Studi yang diusulkan memiliki keilmuan bersifat kearifan lokal INDONESIA, perguruan tinggi menyampaikan nama Program Studi dan program Pendidikan Tinggi dalam rujukan pengembangan keilmuan. (4) Dalam hal Program Studi yang diusulkan memiliki keilmuan yang sudah berkembang di luar negeri, perguruan tinggi menyampaikan nama Program Studi dan program pendidikan tinggi sejenis dari paling sedikit 3
(tiga) perguruan tinggi yang terakreditasi di luar negeri, nama jurnal saintifik, dan/atau masyarakat saintifik dalam rujukan pengembangan keilmuan.
