PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Pasal 7
(1) Perguruan tinggi wajib menyesuaikan nama Program Studi dengan daftar nama Program Studi yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak daftar nama Program Studi ditetapkan. (2) Penyesuaian nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status akreditasi Program Studi.
