PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Pasal 5
(1) Penamaan Program Studi pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dinyatakan dalam bentuk daftar nama Program Studi. (2) Daftar nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, setelah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (3) Menteri dapat menambah, mengurangi, dan/atau mengubah daftar nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala.
