Pasal 4
(1) Kementerian melakukan penamaan Program Studi. (2) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memfasilitasi pertumbuhan keilmuan baru di INDONESIA melalui penyelenggaraan Program Studi baru; b. memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional pada bidang baru dan lebih beragam; c. meningkatkan pengakuan yang setara dari masyarakat ilmiah internasional dan pengguna lulusan terhadap hasil Pendidikan Tinggi di INDONESIA; dan d. meningkatkan kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri. (3) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penamaan Program Studi sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh
masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel; b. penamaan Program Studi menggunakan kaidah Bahasa INDONESIA yang benar; dan c. penamaan Program Studi dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris yang benar.
