PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Pasal 3
(1) Program Studi pada perguruan tinggi disusun dan ditetapkan sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
