PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 84
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Program, Data, dan Informasi.
