PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 85
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian.
