PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 83
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
