PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 82
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
