PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Keuangan dan Akuntansi.
