PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 60
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas. (3) Subbagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
