PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi fakultas; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
