PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengeloloaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
