PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d merupakan unit layanan administrasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala.
