Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian, serta urusan administrasi kepegawaian pendidik. (3) Subbagian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
