PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
