PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; b. Subbagian Pendidik; dan c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
