PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; b pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; c penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; e pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; f pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan g pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.
