PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan serta kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
