PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan
persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya. (3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
