PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.
