PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran, serta koordinasi perencanaan di lingkungan Unesa. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan laporan Unesa.
