PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
