Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan Unesa; c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
