PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan,
pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni, serta kerja sama di lingkungan Unesa.
