PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Umum dan Keuangan.
