PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan; c. Bagian Perencanaan; d. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
