PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 7
(1) Penilaian kelayakan untuk menjadi PLP dilaksanakan oleh Kementerian. (2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Penilaian Portofolio untuk:
- PLP Terampil;
- PLP Mahir; dan
- PLP Penyelia. b. Penilaian Portofolio dan wawancara untuk:
- PLP Ahli Pertama;
- PLP Ahli Muda; dan
- PLP Ahli Madya.
