PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PLP, Direktur Jenderal membentuk tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. merekapitulasi data peserta Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PLP hasil rekomendasi dari Direktur Jenderal; b. membuat kriteria penilaian; c. melakukan penilaian peserta Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PLP yang direkomendasikan oleh Direktur Jenderal; dan d. melaporkan hasil penilaian Jabatan Fungsional PLP kepada Direktur Jenderal.
