PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 6
Penetapan kebutuhan Jabatan fungsional PLP dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PLP per jenjang jabatan untuk diajukan kepada Sekretaris Jenderal; b. Sekretaris Jenderal melakukan validasi data kebutuhan Jabatan Fungsional PLP per jenjang jabatan; dan c. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN kebutuhan Jabatan Fungsional PLP per jenjang berdasarkan hasil validasi data.
