Pasal 5
(1) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PNS yang berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu yang tidak relevan dengan laboratorium harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PLP sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP tingkat keterampilan. (2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), PNS yang berijazah paling rendah diploma empat/sarjana terapan/sarjana bidang ilmu yang tidak relevan dengan laboratorium harus lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PLP sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP tingkat keahlian untuk jenjang PLP Ahli Pertama, PLP Ahli Muda, dan PLP Ahli Madya.
