Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat keterampilan dan tingkat keahlian. (2) PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah diploma tiga sesuai dengan kualifikasi akademik yang relevan dengan laboratorium yang bersangkutan; b. pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan laboratorium paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing yang dibuktikan dengan surat pernyataan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana; dan
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator dan pengawas. (3) PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP tingkat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah diploma empat/sarjana terapan/sarjana sesuai dengan kualifikasi akademik yang relevan dengan laboratorium yang bersangkutan; b. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan laboratorium paling singkat 2 (dua) tahun; d. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; e. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional lainnya;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; g. mengikuti bimbingan teknis, kursus atau pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Teknis di bidang pengelolaan laboratorium bagi PLP ahli pertama dan PLP Ahli Muda; h. pernah menduduki jabatan struktural di bidang laboratorium dibuktikan dengan surat keputusan pemimpin institusi pendidikan bagi PLP Ahli Madya; dan i. usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana:
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; dan
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
