Pasal 3
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional PLP ditujukan untuk: a. PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku memiliki pengalaman dan masih menjalankan kegiatan laboratorium berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional PLP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional PLP; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
