PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Data dan Program.
