PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 92
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga serta dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu, serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
