PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 90
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
