PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas.
