PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf f terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Umum dan Keuangan; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
