PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
