PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan pengelolaan non penerimaan negara bukan pajak; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
