PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
