PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan,
pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian, serta urusan administrasi kepegawaian pendidik. (2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
