PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pendidik; dan b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
