PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta
pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya. (2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara. (3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.
