PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
