PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.
