PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara. d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; dan e. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
