PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 115
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang karir dan kewirausahaan mahasiswa yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa dipimpin oleh Kepala.
