PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 114
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
