PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 87
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Polinef meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. (2) Kekayaan Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polinef. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
